Jokowi Buat Edaran Kebijakan Tak Dipidana, Kejagung: Korupsi Tetap Ditindak
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung atas permintaan Presiden Joko Widodo membuat edaran kepada para kepala daerah tentang diskresi kebijakan dan administrasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hal itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan mengenai lambatnya serapan anggaran yang didiskusikan beberapa waktu lalu.
"Hal itu memang tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Presiden Jokowi yang mengundang para gubernur, kapolda dan kajati beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung juga telah menindaklanjuti pula dengan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi, Rabu (26/8/2015).
Tony mengatakan tim tersebut jangan disalahartikan bahwa nantinya penegak hukum membiarkan kepala daerah yang seenaknya sendiri menggunakan anggaran. Tim itu akan memberikan pendampingan dan legal opinion yang dapat mengarahkan para kepala daerah untuk penyerapan anggaran yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu kan muncul karena para kepala daerah takut berbuat kesalahan. Nanti tim akan memberikan legal opinion. Namun apabila kepala daerah tetap menyimpang atau korupsi tentu akan ditindak," kata Tony.
Sebelumnya Seskab Pramono Anung menyebutkan surat edaran atas permintaan presiden itu ditujukan kepada para kepala daerah. Isi surat itu perihal diskresi kebijakan dan administrasi.
"(Isinya) Bahwa hal yang bersifat kebijakan tak bisa dipidanakan dan kedua permasalahan administratif diselesaikan secara administratif," kata Pramono di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).